Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Tanah Sawah Dalam Periode Tahunan Di Desa Ngampel Wetan Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Praktik sewa menyewa tanah periode tahunan
di desa Ngampel wetan di lakukan masyarakat yang tidak memiliki tanah sendiri, sehingga setiap
setahun harus menyewa ke orang yang mempunyai tanah (2) Tinjauan hukum Islam terhadap
sewa menyewa tanah periode tahunan di desa Ngampel wetan sudah sesuai dengan ketentuan
syarat dan rukun akad sewa menyewa (ijarah) dan hukumnya sah, karena tidak ada sesuatu hal
yang menjadikan batal, sehingga praktik di desa Ngampel wetan sesuai dengan hukum Islam. (3)
Kendala dalam penelitian di desa Ngampel wetan, bagi pemilik lahan biaya untuk membayar
sewa karena terjadi gagal panen seperti terkena bencana alam atau hal serupa lainya, sehingga
penyewa belum bisa membayar, kendala bagi penyewa ialah memiliki keperluan mendesak bagi
mereka yang tidak memiliki tanah sendiri. Sedangkan tokoh masyarakat ialah bila terjadi
perselisihan biasanya hanya diselesaikan secara musyawarah.
Tidak tersedia versi lain