Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penentuan Jumlah Hadiah Dalam Perlombaan Burung Berkicau (Studi Kasus Di Desa Taman Sari, Kec Mranggen Kab Demak) Skripsi
Hasil penelitian menunjukan bahwa ada dua jenis hadiah dalam perlomban
burung berkicai di gantangan Tamansari BC, yaitu hadiah untuk para pemenang
dan hadiah doorprize untuk peserta yang beruntung. Hadiah yang diberikan untuk
para juara tidak terdapat unsur maysir karena dari hasil survei tidak ada peserta
yang merasa dirugikan jika tidak menjadi juara. Sementara untuk hadiah doorprize
tidak ditemukan unsur maysir karena sumber hadiah berasal dari pihak selain para
peserta melainkan dari pihak sponsor. Dari hasil penelitian ini dapat kita simpulkan
bahwa kegiatan pemberian hadiah kepada para juara dalam kegiatan lomba burung
berkicau di gantangan Tamansari BC hukumnya halal dan tidak mengandung
maysir karena dari hasil survei tidak ada peserta yang merasa dirugikan jika tidak
menjadi juara.
Tidak tersedia versi lain