Text
Fenomena Praktik Jual Beli Pakaian Impor Bekas (Thrifting) Yang Marak Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia
Praktik perdagangan pakaian bekas atau yang sering dikenal dengan istilah thrifting
ini berkaitan dengan kegiatan impor karena sebagian besar pakaian bekas yang beredar
di tengah masyarakat merupakan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal dari luar
negeri. Konsumen sebagai pihak yang mengonsumsi barang dan/atau jasa mempunyai
hak-haknya yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni
hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan saat memakai barang dan/atau
jasa yang ditawarkan oleh para pelaku usaha. Hak-hak dari konsumen tersebut bisa saja
diciderai oleh pelaku usaha/penjual dalam kaitannya dengan bisnis pakaian bekas
impor ini yang telah merebak luas di pasar-pasar yang menjual pakaian tanpa
disadari oleh konsumen, konsumen bisa saja mengonsumsi suatu barang atau dalam
hal ini pakaian bekas yang mengandung bakteri dan jamur yang memiliki efek
negatif apabila dikonsumsi oleh konsumen.
Tidak tersedia versi lain