Text
Perlindungan Hukum Dalam Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Melalui Media Online (Tinjauan Terhadap Perlindungan Konsumen)
Hasil dari penelitian kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan e-commerce diatur
dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, UndangUndang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Telekomunikasi Nomor
36 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan lain-lain. Pada segi pembayaran,
transaksi secara online pembayaran akan selesai langsung selesai saat itu juga, dan barang
langsung dikirim ke alamat pembeli. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan jika
dirugikan dalam transaksi online. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli
online diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik sendiri merupakan turunan dari Undangt-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transakasi Elektronik.
Tidak tersedia versi lain