Text
Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 26/Puu-Xxi/2023
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 membawa perubahan signifikan terhadap
kedudukan hukum, struktur organisasi, dan independensi Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak kini menjadi pengadilan khusus di bawah Mahkamah Agung, yang
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan integritas lembaga
Peradilan. Selain itu, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak
karena sengketa pajak diharapkan dapat diselesaikan secara lebih adil dan transparan.
Namun, implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 ini
juga menghadapi tantangan, termasuk proses transisi kewenangan pembinaan dari
Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung, kebutuhan untuk merevisi regulasi
terkait, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Tidak tersedia versi lain