Text
Analisis Keabsahan Rekaman Cctv (Closed Circuit Television) Terhadap Pelaksanaan Tilang Elektronik (E-Tilang) Di Polresta Banyumas
Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur tilang elektronik (e-tilang) di Polresta Banyumas diawali dengan penangkapan pelanggaran melalui perangkat ETLE dilanjutkan dengan Validasi bukti dilakukan oleh petugas. Lalu petugas mengirimankan surat tilang konfirmasi kepada pelanggar melalui POS. Penerbitan blanko tilang yaitu setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan blanko tilang dan diakhiri dengan Pembayaran denda yang dilakukan oleh pelanggarmelalui BRI Virtual Account (BRIVA). Bilamana pelanggar tidak melakukan pembayaran denda dalam waktu yang telah ditentukan, maka STNK kendaraannya akan di blokir oleh petugas dari kepolsiian polresta banyumas. Adapun Keabsahan alat bukti CCTV (close circuit television) terhadap pelaksanaan tilang elektronik di Banyumas dinyatakan sah dan berkekuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tidak tersedia versi lain