Text
Analisis Penerapan Sanksi Pidana Berdasarkan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis Terhadap Tindak Pidana Pengedar Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 152/Pid.Sus/2024/Pn.Smg)
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pengedar narkotika Golongan I pada putusan perkara
nomor 152/pid.sus/2024/Pn.Smg berupa penegakan hukum secara represif melalui jalur litigasi dengan langkah penerapan mulai dari Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan vonis hakim di Pengadilan dan dijatuhi sanksi pidana penjara dan sanksi denda. Sementara pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana pengedar narkotika pada putusan perkara nomor 152/Pid.Sus/2024/Pn.Smg yaitu dengan
2 (dua)pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis.
Tidak tersedia versi lain