Text
Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pidana Penggelapan Mobil Rental Disemarang (Kajian Normatif Pada Putusan Perkara Nomor 361/Pid.B/2021/Pn Smg)
Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terkait tindak
pidana penggelapan mobil rental Di Semarang pada putusan nomor
361/Pid.B/2021/Pn Smg dilakukan dengan penegakan hukum melalui
tindakan penal dan tindakan Non Penal. Penerapan sanksi pidana terhadap
pelaku tindak pidana penggelapan pada kasus penggelapan mobil rental di
Semarang pada putusan nomor 361/Pid.B/2021/Pn Smg dilakukan dengan
menerapkan pertanggungjawaban pidana berupa sanksi pidana penjara dan
sanksi pidana denda sebesar Rp. 2.000 dan penjatuhkan sanksi pidana
berdasarkan pertimbangan hakim.
Tidak tersedia versi lain