Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanganan Di Lingkungan Perguruan Tinggi
ari hasil penelitian secara yuridis, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang tindak pidana kekerasan seksual secara gamabaran besar sudah cukup
menjelaskan terkait jenis tindak pidana kekerasan seksual, unsur tindak pidana,
sanksi pemidanaan, bahkan upaya pencegahan. Akan tetapi ada beberapa halyang
belum menjawab secara pasti dan rinci metode pencegahan apa yang dituangkan
pada UU TPKS dalam setiap sasaran bidang khsusunya pendidikan. Selain itu, Bab
UU TPKS ada beberapa yang tidak perlu dibuat atau bisa disatukan dengan bab yang
substansinya sama seperti halnya bab pendanaan lembaga yang dipisah dengan bab
pencegahan berupa pembentukan lembaga tersebut. Semenara itu, dalam rumusan
yang kedua tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dilakukan
oleh perguruan tinggi pada garis besarnya adalah dengan pembentukan Satgas PPKS
kampus sebagai wadah pelapor sekaligus mensosialisasikan kekerasan seksual itu
sendiri. Pembentukan Satgas ini berpedoman pada Permendikbud Nomor 30 Tahun
2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan
perguruan tinggi.
Tidak tersedia versi lain