Text
Implementasi Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kadaluwarsa
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 masih menghadapi tantangan, seperti pengawasan yang kurang
efektif, kurangnya kesadaran konsumen, dan pelaku usaha yang tidak bertanggung
jawab. Hal ini menyebabkan kerugian bagi konsumen dan mengancam kesehatan
masyarakat. Diperlukan peningkatan kesadaran konsumen, pengawasan yang
lebih ketat dari pemerintah, dan kerjasama yang baik antara pemerintah, pelaku
usaha, dan masyarakat. Faktor kesadaran dan ketelitian konsumen, serta kebijakan
distributor dan produsen terhadap ganti rugi produk kadaluarsa juga menjadi
faktor penghambat dalam perlindungan konsumen. Implementasi Undang-undang
No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen masih memerlukan perbaikan
dan peningkatan.
Tidak tersedia versi lain