Text
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Aktivitas Peminjaman Online
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar peraturan peminjaman online terdapat dalam peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi. Dalam Pasal 103 Nomor 10/POJK.05/2022 yang berbunyi “Penyelenggara wajib bertanggungjawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan”. Berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap debitur peminjaman online yaitu mencegah untuk terjadinya pelanggaran berisi larangan-larangan dalam menyelenggarakan peminjaman online. Perlindungan hukum harus diberikan kepada semua orang termasuk perlindungan hukum terhadap aktivitas peminjaman online yang saat ini sedang marak digunakan oleh banyak orang sebagai pinjaman yang mudah proses dan pencairanyya.
Tidak tersedia versi lain