Text
Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan Di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa implementasi restorative justice pada tindak pidana penanganiayaan yang dilaksanakan di Polrestabes Semarang dapat dilakukan pada penipuan ringan, biasa atau berat dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang di mediasi oleh mediator baik dari kepolisian maupun tokoh masyarakat setempat. Adapun kendala yang di alami penyidik, yaitu tuntutan yang diminta dari pihak pelapor melebihi dari kemampuan terlapor, pelaku dan korban kurang kooperatif, pelaksanaan musyawarah antara pelaku dan korban kurang transparan, adanya konflik sebelumnya antara pelaku dan korban, belum adanya peraturan perundangan-undangan yang lebih rinci mengatur tentang restorative justice.
Tidak tersedia versi lain