Text
Implementasi Kebijakan E-Government Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Publik Pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara (Studi Khusus Website Pindang Cemplung) Tahun 2022
Hasil penelit ian yang digunakan menunjukan bahwa Implementasi kebijakan E-Government dalam upaya peningkatan pelayanan publik pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara Studi Khusus Website Pindang Cemplung) Tahun 2022. Yang di analisis dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III yang terdiri dari 4 variabel yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pada proses Implementasi kebijakan E-Government dalam upaya peningkatan pelayanan publik pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara Studi Khusus Website Pindang Cemplung) Tahun 2022. Pada proses implementasi sudah berjalan bail, hanya saja ada beberapa kendala yang menjadi hambatan dalam proses implementasi kebijakan. Di antaranya, sosiasliasi masih belum sepenuhnya sampai ke masyarakat . Dan masih banyak masyarakat yang belum melek akan teknologi, lebih memilih datang langsung ke kantor.
Tidak tersedia versi lain