Text
Analisis Pembiayaan Kredit Mobil Dengan Prinsip Syariah Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Astra Sedaya Finance Kebon Jeruk Jakarta Barat)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembiayaan kredit mobil
dengan prinsip syariah pada Astra Sedaya Finance (ASF) Cabang Kebon Jeruk
Jakarta Barat, ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif.
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada semakin tingginya permintaan
masyarakat terhadap pembiayaan kendaraan berbasis syariah sebagai alternatif dari
sistem konvensional yang mengandung unsur riba. Namun demikian, dalam
praktiknya masih ditemukan berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman
masyarakat terhadap akad syariah, potensi gharar dalam struktur uang muka, serta
sistem denda keterlambatan yang belum sepenuhnya sesuai prinsip syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus,
melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen terhadap
pelaksanaan akad Murabahah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT). Hasil
penelitian menunjukkan bahwa ASF telah berupaya menerapkan pembiayaan sesuai
dengan fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK, namun masih terdapat inkonsistensi
dalam praktik, seperti kurangnya transparansi biaya, keterbatasan edukasi kepada
konsumen, serta sistem kontrak yang berpotensi menyerupai skema kredit
konvensional.
Tidak tersedia versi lain