Text
Analisis Short Selling Dan Margin Trading Di Pasar Saham Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif praktik short
selling dan margin trading dalam pasar saham Indonesia ditinjau dari perspektif
hukum ekonomi syariah, serta mengidentifikasi alternatif transaksi yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah. Short selling adalah praktik menjual saham yang
belum dimiliki oleh investor dengan harapan harga saham tersebut akan turun,
sedangkan margin trading adalah fasilitas pinjaman dana dari perusahaan efek
kepada investor untuk membeli saham, dengan kewajiban membayar bunga dan
biaya tertentu. Kedua praktik ini banyak digunakan dalam pasa r modal
konvensional karena dinilai dapat meningkatkan likuiditas pasar dan memberikan
peluang keuntungan yang lebih besar. Namun, dari sudut pandang hukum ekonomi
Islam, praktik ini menimbulkan kontroversi karena mengandung unsur -unsur yang
dilarang dalam syariah seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir
(spekulasi berlebihan).
Tidak tersedia versi lain