Text
Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Anak Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 12/Pid.Susanak/2019/PN Amb)
Penelitian ini membahas penerapan sanksi pidana bagi pelaku anak dalam tindak
pidana pencabulan dengan studi kasus Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2019/PN
Ambon. Latar belakang penelitian berangkat dari maraknya kasus kekerasan seksual
terhadap anak yang tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga anak sebagai
pelaku. Hal ini menimbulkan persoalan yuridis karena terdapat benturan antara penerapan
pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan prinsip keadilan
restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelaku terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, hakim
tetap menjatuhkan tindakan perawatan di LPKS selama 6 bulan karena pelaku masih
berusia di bawah 14 tahun. Putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan restoratif, tanpa mengesampingkan
perlindungan bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan pidana
minimum khusus perlu diformulasikan lebih jelas agar seimbang antara efek jera,
kepastian hukum, dan perlindungan masa depan anak. Dengan demikian, diperlukan
sinergi antara hukum positif dan pendekatan rehabilitatif untuk mewujudkan keadilan
yang berimbang bagi korban maupun pelaku anak.
Tidak tersedia versi lain