Text
Penerapan Akta Pembagian Waris Oleh Notaristerhadap Kementerian Agraria(Study Kasus Di Badan Pertanahan Kota Salatiga)
Akta Pembagian Waris merupakan akta otentik yang dibuat oleh notaris yang digunakan
untuk baliknama sertipikat tanah kepada salah satu ahli waris, namun tidak semua
kota/kabupaten dapat mengimplementasikan akta tersebut. Tujuan Penelitian ini yaitu sejauh
mana mengimplementasikan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran
tanah dan Permen Nomor 16 Tahun 2021 di Badan Pertanahan Kota Salatiga. Penelit ian ini
menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan metode pendekatan normatifempiris, adapun sumber data berasal dari data primer yaitu observasi dan wawancara,
sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal dan berbagai referensi yang relevan dengan
topik diatas. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa Badan Pertanahan kota Salatiga belum
dapat menerapkan atau mengimplementasikan peraturan diatas dikarenakan oleh peraturan
daerah tentang otonomi daerah di Kota Salatiga, sehingga alternatif peralihan hak atas tanah
waris kepada salah satu ahli waris harus mendaftaraka dulu ke semua ahli waris melalui proses
turun waris kemudian didaftarkan Kembali dengan Akta Pembagian Harta Bersama yang
dikeluarkan oleh Pejabat pembuat Akta tanah Kota Salatiga. Hal tersebut diperuntukan karena
pembagian waris dengan Akta Pembagian Harta Bersama terdapat kewajiban kepada
Pemerintah daerah dalam hal ini DPKAD Kota Salatiga menerima BPHTB Waris dan BPHTB
APHB, kemudian di pemerintah pusat melalui Kantor Pajak Salatiga mendapatkan pemasukan
Pajak Penghasilan (PPh).
Tidak tersedia versi lain