Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Skincare Palsu Melalui Marketplace Shopee
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Tujuan dalam
penelitian ini: Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap pembelian produk skincare palsu yang diperoleh melalui
marketplace SHOPEE. Untuk mengetahui dan mengembangkan pemahaman
mengenai pertanggungjawaban yang dilakukan oleh SHOPEE terhadap kerugian
yang dialami oleh konsumen terkait produk skincare palsu yang diperoleh melalui
marketplace SHOPEE.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi
penelitian berupa deskriptif analistis. Sumber data terdiri dari data primer, data
sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dan data
tersier. Teknik pengumpulan data berupa kuesioner menggunakan teknik sampel
purposive. Kemudian data seluruhnya dianalisis menggunakan metode deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap pembelian
produk skincare palsu melalui marketplace SHOPEE diberikan oleh SHOPEE
kepada konsumen berupa memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan
barang, ganti kerugian apabila barang tidak sesuai, serta penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen. Ganti kerugian yang dialami oleh konsumen sepenuhnya
merupakan tanggungjawab dari penjual yang membuka toko di website SHOPEE,
SHOPEE sebagai penyedia website hanya menyediakan fitur refund, return, dan
reshipment sebagai perantara pembeli dan penjual.
Tidak tersedia versi lain