Text
Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Digital Cryptocurrency Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undangnomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Fenomena digitalisasi telah mendorong pesatnya perkembangan teknologi dalam
transaksi berbasis digital, termasuk munculnya teknologi blockchain yang melahirkan
transaksi mata uang virtual cryptocurrency. Cryptocurrency sebagai mata uang virtual
maupun komoditas menimbulkan tantangan baru dalam aspek perlindungan konsumen.
Perhatian pemerintah terhadap penggunaan cryptocurrency pada dasarnya diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini
bertujuan menganalisis kesesuaian dan keterbatasan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dalam menghadapi risiko transaksi digital serta bentuk perlindungan
konsumen yang mengalami kerugian dalam transaksi cryptocurrency. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya mampu menyesuaikan perlindungan
konsumen dalam transaksi cryptocurrency, baik dari sisi kepastian hukum, ruang lingkup
perlindungan, maupun mekanisme penyelesaian sengketa.
Tidak tersedia versi lain