Text
Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Jual Beli Rumah Yang Dilakukan Tergugat I, Ii, Dan Iii (Studi Kasus Di Tlogomukti Semarang)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah perbuatan
Tergugat I, II, dan III dalam sengketa jual beli rumah di Tlogomukti Semarang dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan para tergugat terbukti
memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, karena menyalahgunakan surat
kuasa, mencabut kuasa secara sepihak, serta menimbulkan kerugian bagi penggugat
sebagai pembeli beritikad baik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
perbuatan Tergugat I, II, dan III merupakan perbuatan melawan hukum dalam
sengketa jual beli rumah yang terjadi di Tlogomukti Semarang.
Tidak tersedia versi lain