Text
Peran Bawaslu Daerah Dalam Pengawasan Netralitas Asn Pada Pemilu 2019
Pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi
di Indonesia. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap tahapan pemilu
menjadi prasyarat penting untuk menjamin integritas, keadilan dan profesionalitas
birokrasi negara. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana
peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga dalam
mengawasi netralitas ASN pada pemilu 2019 serta apa saja hambatan yang dihadapi
dalam proses pengawasan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga
dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN pada pemilu 2019 serta
mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif yang mencakup tahapan reduksi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah
menjalankan perannya melalui dua strategi utama yaitu pencegahan dan
penindakan. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, pemetaan potensi
pelanggaran, pengiriman surat imbauan dan pengawasan partisipatif masyarakat.
Penindakan dilakukan sesuai mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Namun, Bawaslu
masih menghadapi sejumlah hambatan-hambatan. Bawaslu Kabupaten Purbalingga
berupaya optimal dalam menjalankan pengawasan netralitas ASN. Untuk itu, masih
diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan Bawaslu dan kerja sama lintas
sektor agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain