Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Judi Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus: Polda Jawa Tengah)
Di Indonesia, judi dalam bentuk apapun dilarang berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun, dengan adanya
perkembangan teknologi dan platform digital, praktik judi online tetap berlangsung
dan bahkan berkembang pesat. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting
dalam upaya penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisa upaya
penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jateng dalam menangani tindak
pidana judi online di Jawa Tengah dan mengetahui hambatannya. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan penelitian hukum yuridis empiris dengan teknik
pengumpulan data berupa wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi.
Sumber data yang digunakan adalah UU ITE dan hasil wawancara dengan objek
terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Upaya yang dilakukan oleh Polda
Jateng dalam penegakan hukum tindak pidana judi online, menyikapi dengan
melakukan langkah dan upaya sebagai berikut : Upaya Preventif meliputi :
Melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan, Melakukan Kampanye di Media
Sosial/Digital, Melakukan Patroli di Ruang Cyber. Upaya Represif yang dilakukan
oleh Polda Jawa Tengah berupa penangkapan dan penjatuhan sanksi pidana
terhadap para pelaku jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana judi online dan
memenuhi unsur pasal 27 ayat (2) UU ITE. Terkait penindakan represif Polda
Jateng melakukan penindakan berupa penyelidikan dan penyidikan. Dalam
melakukan penyidikan, Polda Jateng beracuan pada Peraturan Kepala Badan
Reserse Kriminal Kepolisian Negara Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. 2)
Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengalami beberapa
kendala, antara lain : Kendala internal : kurangnya sumber daya manusia,
kurangnya sarana dan prasarana, dan kurangnya anggaran operasional dalam
melaksanakan tugas. Kendala eksternal : kurangnya barang bukti dan kurangnya
kesadaran hukum masyarakat.
Tidak tersedia versi lain