Text
Studi Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini membahas “Studi Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana
Korupsi.” Latar belakang penelitian ini adalah adanya pengaturan tindak pidana
korupsi dalam KUHP yang baru, yang sebelumnya telah diatur secara khusus melalui
Undang-Undang Tipikor, sehingga menimbulkan perbandingan antara kedua regulasi
tersebut. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis komparatif terhadap kedua
Undang-Undang dengan tujuan guna mengetahui persamaan dan perbedaannya.
Metode pendekatan penelitian dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yakni pendekatan yang berdasarkan studi kepustakaan terhadap peraturan
perundang-undangan. Teknik analisi yang digunakan adalah analisis data kualitatif
untuk menelaah unsur dalam masing-masing peraturan. Berdasarkan hasil penelitian,
terdapat sejumlah perbedaan substansial antara pengaturan tindak pidana korupsi
dalam KUHP 2023 dan dalam Undang-Undang Tipikor. Perbadaan tersebut antara lain
mencakup ruang lingkup delik, perumusan tindak pidana, hingga pengenaan aspek
pidana. Namun, dari penelitian ini juga terdapat kesamaan yaitu aspek kelembagaan
dalam penegakan hukum.
Tidak tersedia versi lain