Text
Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Kawin Bagi Anak Di Bawah Umur Pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama Cikaran
Perkawinan anak di bawah umur masih menjadi isu yang cukup serius
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas
usia minimal perkawinan. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam
memberikan dispensasi kawin di pengadilan agama cikarang dan potensi dampak
keputusan hakim bagi anak di bawah umur setelah mendapatkan dispensasi kawin.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis
empiris melalui wawancara langsung dengan hakim dan analisis putusan perkara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek
yuridis, sosiologis dan psikologis dalam memberikan dispensasi kawin. Keputusan
hakim memiliki potensi dampak positif, seperti legalitas pernikahan dan
perlindungan hukum bagi anak yang dilahirkan, pencegahan perbuatan zina,
menghindari sanksi sosial dan tekanan lingkungan, perubahan status anak menjadi
subyek hukum, dan hak atas hasil perkawinan. Namun, juga memiliki dampak
negatif, seperti potensi terjadinya perkawinan siri, potensi terjadinya perceraian,
pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, peran hakim dalam mengambil
keputusan menjadi sangat penting untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik
bagi anak.
Tidak tersedia versi lain