Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tawuran Antar Remaja Gangster Di Kota Semarang (Studi Kasus Di Polrestabes Semarang)
Fenomena Tawuran Antar Remaja Gangster di Kota Semarang secara
mutlak melanggar norma yang berlaku di masyarakat. Sejak Bulan Januari hingga
September 2024 total terjadi 21 kasus yang melibatkan kelompok gangster di
Semarang dengan jumlah pelaku sebanyak 117 orang. Adapun masalah yang
penulis angkat adalah terkait upaya hukum Polrestabes Semarang kepada pelaku,
faktor pebebab terjadinya tawuran, serta hambatan Polrestabes dalam menangani
tawuran antar remaja Gangster di Kota Semarang. Pendekatan penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara kualitatif. Penelitian
kualitatif ini memanfaatkan metode wawancara secara langsung dan terbuka untuk
menelaah dan memahami sikap, pandangan, perasaan, dan perilaku individu atau
kelompok orang. Narasumber diambil dari Anggota Polrestabes Semarang Unit
Resmob dengan bertempat di Kantor Polrestabes Semarang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peran dan upaya Polrestabes Semarang
dalam menegakkan hukum terhadap pelaku Tawuran Antar Remaja Gangster di
Kota Semarang adalah melalui 3 (Tiga) Upaya yaitu : Upaya Pre-emtif, Upaya
Preventif, dan Upaya Represif. Upaya Pre-emtif dilakukan Polrestabes Semarang
melalui kegiatan kolaborasi, sosialisasi, dan edukasi kepada Masyarakat dan juga
dunia Pendidikan. Upaya Preventif dilakukan Polrestabes Semarang dengan cara
mencegah secara langsung terhadap kondisi-kondisi secara nyata dapat berpotensi
menjadi permasalahan sosial dan tindakan kejahatan, seperti patrol rutin dan operasi
kepolisian. Upaya Represif dilakukan untuk menindak pelaku tawuran antar remaja
Gangster di Kota Semarang, Polrestabes Semarang mengacu pada Pasal 170 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tentang tindak
pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Dalam rumusan kedua, dari
hasil wawancara Bersama anggota Polrestabes Semarang bahwa faktor yang
menyebabkan pelaku (Remaja) melakukan tindak pidana tawuran antar remaja
Gangster adalah : Faktor Lingkungan, Provokasi Media Sosial, Dunia Percintaan,
Pengaruh alkohol atau obat-obatan, dan keterlibatan pihak ketiga (Admin Judi
Online). Adapun Hambatan Polrestabes Semarang dalam kasus tawuran antar
remaja Gangster di Kota Semarang adalah : Kurangnya Bukti, Pelaku Sering
Melarikan Diri Sebelum Polisi Tiba di Lokasi, Sikap Acuh Masyarakat Setempat,
Penggunaan Teknologi dalam Perencanaan Aksi, Faktor Usia Pelaku, Keterlibatan
Pihak Ketiga (Admin Judi Online).
Tidak tersedia versi lain