Text
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Dirugikan Akibat Kecacatan Produk Pada Saat Pembelian Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap
hak-hak konsumen dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang aman dan sesuai
dengan standar yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun, implementasinya
masih sering menghadapi kendala. Penelitian ini menganalisis penerapan UUPK
terhadap kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 586/Pdt.SusBPSK/2024/PN.Mdn terkait sengketa konsumen akibat kecacatan produk
kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang
mencakup peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta analisis terhadap
putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK belum berjalan
secara efektif. Hal ini dibuktikan dengan belum dilaksanankannya beberapa pasal
yang ada di dalam UUPK. Selain itu, meskipun UUPK bertujuan untuk memberikan
perlindungan hukum bagi konsumen, namun penerapannya masih menghadapi
berbagai hambatan, baik dari segi regulasi, pelaku usaha, maupun konsumen.
Hambatan dalam penerapan UUPK terhadap kasus Putusan Pengadilan Negeri
Medan No. 586/Pdt.Sus BPSK/2024/PN.Mdn mencakup ambiguitas pasal dalam
UUPK, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konsumen, serta
minimnya pelaku usaha dalam memenuhi tanggungjawabnya. Oleh karena itu,
diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan peran lembaga perlindungan
konsumen agar keadilan bagi konsumen dapat lebih terjamin.
Tidak tersedia versi lain