Text
Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kebocoran Data Pribadi Pada Marketplace Tinjauan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Penelitian ini membahas perlindungan hukum konsumen terhadap kebocoran data
pribadi pada marketplace dalam perspektif undang-undang nomor 27 tahun 2022
tentang perlindungan data pribadi. Maraknya insiden kebocoran data konsumen di
platform digital yang mengancam hak privasi dan keamanan masyarakat. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui
studi pustaka terhadap regulasi, dokumen, dan data sekunder. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun UU No. 27 Tahun 2022 telah memuat prinsip-prinsip
perlindungan data pribadi, penerapannya di marketplace masih lemah akibat
kurangnya pengawasan, akuntabilitas, dan kesadaran hukum pelaku usaha. Kesimpulan
dari penelitian ini adalah perlindungan konsumen belum optimal dan dibutuhkan
penguatan regulasi serta lembaga pengawas yang independen.
Tidak tersedia versi lain