Text
Analisis Tentang Tindak Pidana Promosi Situs Perjudian Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Perkara Nomor 182/Pid.Sus/2024/PN Semarang)
Perjudian yang sudah diatur ketat di Indonesia namun masih ada sela
dimana internet memberikan peluang bagi perjudian ilegal untuk menyebar
dengan cepat dan sulit diatur. Promosi situs judi online tidak hanya melanggar
Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tujuan
penelitian ini pengaturan hukum mengenai tindak pidana promosi situs perjudian
menurut UU ITE dan menganlisis kesesuaian putusan hakim pada nomor Nomor
182/Pid.Sus/2024/PN Smg terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode penelitian ini dengan menggunakan penelitian normatif (doctrinal
research dengan jenis preskriptif. Sumber dat a yang digunakan adalah hukum
sekunder dan mengkaji Putusan Perkara Nomor 182/Pid.Sus/2024/PN Smg.
Tehnik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan menggunakan analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak
pidana promosi situs perjudian menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016
tentang informasi dan transaksi elektronik diatur dalam pasal 27 ayat 2 (dua) dan
Pasal 45 Ayat (2) UU ITE. Kesesuaian putusan hakim nomor
182/Pid.Sus/2024/Pn Smg dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
tentang tindak pidana promosi situs perjudian online secara formal vonis hakim
sesuai dengan regulasinya yaitu pada pasal 45 ayat 2 (dua)dan pasal 27 ayat 2
(dua) UU ITE. Selain itu kesesuain hakim juga didasari oleh adanya pertimbangan
hakim secara yuridis dan pertimbangan non yuridis
Tidak tersedia versi lain