Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Lagu Yang Dinyanyikan Oleh Pihak Lain Di Pertunjukan Musik Tanpa Izin Terhadap Pencipta Asli Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta(Studi Kasus Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-Hki/Cipta/2024/Pn Niaga Jkt. Pst)
Pelanggaran hak cipta lagu yang sering terjadi di Indonesia salah satunya adalah
menyanyikan ulang lagu ciptaan orang lain dalam konser musik tanpa izin dengan
tujuan kepentingan komersial. Salah satu contoh permasalahannya adalah kasus
penggunaan lagu tanpa izin di pertunjukan musik yang menyeret 2 nama tokoh terkenal
yaitu Agnez Monica dan Ari Bias. Tujuan Penelitian untuk menganalisis aturan hukum
dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Adapun rumusan masalah
kepenulisan ini adalah 1) Bagaimana pengaturan terkait dengan kasus penggunaan lagu
tanpa izin dalam konser musik. 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah
metode yuridis normatif. Teknik pengumpalan data yang digunakan adalah studi
dokumen (studi kepustakaan).
Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Hak Cipta Lagu adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu lagu
dapat di dengar. Hak cipta lagu lahir secara otomatis bukan pada saat lagu selesai
direkam, akan tetapi hak cipta lagu lahir secara otomatis pada saat lagu tersebut sudah
bisa didengar, dibuktikan dengan adanya notasi musik dan atau tanpa syair. Perbuatan
atau tindakan menyanyikan lagu tanpa izin secara komersil pada konser musik
merupakan sebuah bentuk pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal
9 Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Hak Cipta. 2) Perbuatan yang dilakukan oleh
tergugat melanggar aturan terkait hak ekonomi pencipta asli lagu “Bilang Saja” sesuai
dengan pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta. Tergugat terbukti secara jelas telah menyanyikan lagu yang diciptakan oleh
Penggugat tanpa izin dalam sebuah konser musik sebanyak 3 (Tiga) kali. Pertimbangan
hakim dalam mengambil keputusan sudah sesuai dengan aturan dan aspek yuridis/non
yuridis.
Tidak tersedia versi lain