Text
Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Beran Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo Tahun 2021
Peraturan desa sebagai salah satu bentuk produk hukum negara tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya dan disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat desa setempat. Pembentukan peraturan desa tidak hanya dibentuk oleh lembaga pemerintahan saja tetapi juga dilibatkan partisipasi politik masyarakat. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sifat partisipasi diletakkan sebagai suatu asas pengaturan, artinya berkehendak dalam menopang proses demokratisasi di desa. Realitanya partisipasi politik masyarakat Desa Beran dalam proses pembentukan perdes masih rendah.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualititaf pendekatan deskriptif dengan sumber data yang diambil dari kata-kata, tindakan, dan dokumen pendukung lainnya. Dapat disimpulkan partisipasi politik masyarakat dalam proses pembentukan perdes memang sangat penting bahkan diwajibkan ada. Hal ini dimaksud untuk menghasilkan suatu keputusan sesuai kebutuhan masyarakat untuk kesejahteraan bersama. Partisipasi politik masyarakat Desa Beran dalam proses pembentukan peraturan desa tahun 2021 masuk kategori tingkat rendah. Penyebab rendahnya partisipasi masyarakat karena prioritas masyarakat pada pemenuhan kebutuhan, adanya kepentingan lain, dan kurangnya kesadaran politik. Faktor-faktor pemicu hal tersebut, yaitu faktor internal meliputi rentan usia, tingkat pendidikan, pekerjaan, penghasilan dan faktor eksternal meliputi kepemimpinan pemerintah dan sosialisasi.
Tidak tersedia versi lain