Text
Tinjauan Hukum Islam Praktik Akad Mudharabah Terhadap Pengelolaan Tambak Ikan Bandeng (Studi Kasus Di Dusun Ngebruk Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik Akad Mudharabah tambak ikan
bandeng di Dusun Ngebruk, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota
Semarang, dalam perspektif hukum Islam, khususnya akad mudharabah. Latar
belakang penelitian ini didasari oleh kenyataan bahwa masyarakat di wilayah
tersebut telah lama menerapkan sistem kerjasama dalam pengelolaan tambak ikan
bandeng, namun belum semuanya memahami kaidah-kaidah syar'i yang mengatur
transaksi dan kerjasama ekonomi. Hal ini berpotensi menimbulkan praktik yang
tidak adil atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan
kualitatif. Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara dengan
petambak dan pemilik modal, serta dokumentasi atas perjanjian kerjasama yang
dilakukan. Seluruh data dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan
teori akad mudharabah sebagai kerangka utama. Mudharabah merupakan akad
kerja sama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib),
di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung
oleh pemilik modal kecuali kerugian akibat kelalaian pengelola.
Praktik bagi hasil tambak ikan bandeng di Dusun Ngebruk pada dasarnya telah
menyerupai akad mudharabah, dengan pembagian tugas dan hasil yang disepakati
sejak awal. Namun, masih terdapat kekurangan seperti tidak adanya pencatatan
tertulis, ketidakjelasan proporsi keuntungan, ketimpangan informasi antara pihak
pemodal dan pengelola, serta ketidaksesuaian dalam mekanisme penanggungan
kerugian di mana saat terjadi gagal panen, pengelola menanggung seluruh
kerugian. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar mudharabah dalam hukum
Islam, yang mensyaratkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali
disebabkan kelalaian pengelola. Meskipun kedua pihak merasa praktik ini saling
menguntungkan dan jarang terjadi konflik, tetap disarankan adanya pembenahan
melalui perjanjian tertulis, kesepakatan nisbah yang rinci, serta peningkatan
pemahaman fiqh muamalah demi menjaga keadilan dan keberkahan dalam
kerjasama usaha.
Tidak tersedia versi lain