e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Hukum Islam Praktik Akad Mudharabah Terhadap Pengelolaan Tambak Ikan Bandeng  (Studi Kasus Di Dusun Ngebruk Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang)
Penanda Bagikan

Text

Tinjauan Hukum Islam Praktik Akad Mudharabah Terhadap Pengelolaan Tambak Ikan Bandeng (Studi Kasus Di Dusun Ngebruk Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang)

Firman Yandra - Mahasiswa; Ulva Himawati, S.Pd., M.Pd - Pembimbing I; Akhmad Nurasikin, S.EI., MH - Pembimbing II;

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik Akad Mudharabah tambak ikan
bandeng di Dusun Ngebruk, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota
Semarang, dalam perspektif hukum Islam, khususnya akad mudharabah. Latar
belakang penelitian ini didasari oleh kenyataan bahwa masyarakat di wilayah
tersebut telah lama menerapkan sistem kerjasama dalam pengelolaan tambak ikan
bandeng, namun belum semuanya memahami kaidah-kaidah syar'i yang mengatur
transaksi dan kerjasama ekonomi. Hal ini berpotensi menimbulkan praktik yang
tidak adil atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan
kualitatif. Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara dengan
petambak dan pemilik modal, serta dokumentasi atas perjanjian kerjasama yang
dilakukan. Seluruh data dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan
teori akad mudharabah sebagai kerangka utama. Mudharabah merupakan akad
kerja sama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib),
di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung
oleh pemilik modal kecuali kerugian akibat kelalaian pengelola.
Praktik bagi hasil tambak ikan bandeng di Dusun Ngebruk pada dasarnya telah
menyerupai akad mudharabah, dengan pembagian tugas dan hasil yang disepakati
sejak awal. Namun, masih terdapat kekurangan seperti tidak adanya pencatatan
tertulis, ketidakjelasan proporsi keuntungan, ketimpangan informasi antara pihak
pemodal dan pengelola, serta ketidaksesuaian dalam mekanisme penanggungan
kerugian di mana saat terjadi gagal panen, pengelola menanggung seluruh
kerugian. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar mudharabah dalam hukum
Islam, yang mensyaratkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali
disebabkan kelalaian pengelola. Meskipun kedua pihak merasa praktik ini saling
menguntungkan dan jarang terjadi konflik, tetap disarankan adanya pembenahan
melalui perjanjian tertulis, kesepakatan nisbah yang rinci, serta peningkatan
pemahaman fiqh muamalah demi menjaga keadilan dan keberkahan dalam
kerjasama usaha.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S03364S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2025
Deskripsi Fisik
114 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
21106021002
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Tinjauan Hukum Islam Praktik Akad Mudharabah Terhadap Pengelolaan Tambak Ikan Bandeng (Studi Kasus Di Dusun Ngebruk Kelurahan Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang)
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?