Text
Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sertifikat Tanah Dalam Bentuk Digital Terhadap Keamanan Data-Data Pribadi
Sertifikat tanah adalah alat bukti kepemilikan yang sah dan kuat atas
sebidang tanah. Kebijakan transformasi digital melalui Peraturan Menteri
ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah menimbulkan
pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, modernisasi ini dianggap sebagai
langkah maju, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran mengenai jaminan
kepastian dan perlindungan hukum, khususnya terkait keamanan data pribadi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Regulasi
sertifikat elektronik saat ini bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,
sehingga perlindungan hukum bagi pemegangnya kurang optimal. Sistem
pendaftaran tanah yang berlaku tidak memberikan jaminan mutlak atas data, dan
penerapannya belum merata di seluruh Indonesia. Hambatan utama yang dihadapi
adalah basis data yang belum terintegrasi, kurangnya sosialisasi, kesenjangan
digital, dan tidak adanya aturan spesifik tentang perlindungan data pribadi
pertanahan.
Tidak tersedia versi lain