Text
Prespektif Cyber Notary Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Uujn): Tinjauan Dari Aspek Keamanan Dan Keabsahan Dokumen Elektronik
Penerapan Cyber notary menjadi isu penting dalam pelaksanaan tugas
jabatan notaris. Meskipun teknologi telah menawarkan potensi besar untuk
mempercepat dan menyederhanakan proses notarisasi, ada beberapa tantangan yang
menghambat efektivitas implementasi Cyber notary dalam tugas notaris. Kendala
tersebut adalah seputar aspek regulasi hukum terkait keabsahan dan keamanan
dokumen elektronik yang dihasilkan. Adapun masalah yang diambil penulis adalah
: Pertama, Urgensi penerapan Cyber Notary. Kedua, Keabsahan dan keamanan
dokumen elektronik. Ketiga, Hambatan penerapan Cyber Notary. Pendekatan
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara kualitatif
deskriptif. Penelitian ini menggunakan pengumpulan data secara kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Cyber notary adalah suatu
metode/cara kerja seorang notaris, dimana terjadi perubahan yang diakibatkan
karena adanya dorongan kemajuan globalisasi dan tuntutan zaman yaitu
perkembangan teknologi yang ada. Paradigma mengenai cyber notary ini tercantum
dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) UUJN yang menyebutkan: yang dimaksud
dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang−undangan”,
antara lain kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik
(cyber notary), membuat akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang. 2)
Keabsahan dan keamanan sebagai akta otentik dalam pelaksanaan jabatan Notaris
berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN dalam penjelasannya bahwa Notaris
harus hadir secara fisik dan menandatangani akta bersamaan dengan para
penghadap dan saksi. Sehingga, keabsahan dan keamanan dari cyber notary sebagai
akta otentik belum bisa dikatakan autentik.
Tidak tersedia versi lain