e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Prespektif Cyber Notary Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Uujn): Tinjauan Dari Aspek Keamanan Dan Keabsahan Dokumen Elektronik
Penanda Bagikan

Text

Prespektif Cyber Notary Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Uujn): Tinjauan Dari Aspek Keamanan Dan Keabsahan Dokumen Elektronik

Alamuddin Haniful ‘Atho - Mahasiswa; Dr. Hetiyasari, S.H., M.Kn. - Pembimbing I;

Penerapan Cyber notary menjadi isu penting dalam pelaksanaan tugas
jabatan notaris. Meskipun teknologi telah menawarkan potensi besar untuk
mempercepat dan menyederhanakan proses notarisasi, ada beberapa tantangan yang
menghambat efektivitas implementasi Cyber notary dalam tugas notaris. Kendala
tersebut adalah seputar aspek regulasi hukum terkait keabsahan dan keamanan
dokumen elektronik yang dihasilkan. Adapun masalah yang diambil penulis adalah
: Pertama, Urgensi penerapan Cyber Notary. Kedua, Keabsahan dan keamanan
dokumen elektronik. Ketiga, Hambatan penerapan Cyber Notary. Pendekatan
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara kualitatif
deskriptif. Penelitian ini menggunakan pengumpulan data secara kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Cyber notary adalah suatu
metode/cara kerja seorang notaris, dimana terjadi perubahan yang diakibatkan
karena adanya dorongan kemajuan globalisasi dan tuntutan zaman yaitu
perkembangan teknologi yang ada. Paradigma mengenai cyber notary ini tercantum
dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) UUJN yang menyebutkan: yang dimaksud
dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang−undangan”,
antara lain kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik
(cyber notary), membuat akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang. 2)
Keabsahan dan keamanan sebagai akta otentik dalam pelaksanaan jabatan Notaris
berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN dalam penjelasannya bahwa Notaris
harus hadir secara fisik dan menandatangani akta bersamaan dengan para
penghadap dan saksi. Sehingga, keabsahan dan keamanan dari cyber notary sebagai
akta otentik belum bisa dikatakan autentik.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S03361S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2025
Deskripsi Fisik
74 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
20107011115
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Ilmu Hukum
Fakultras Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Prespektif Cyber Notary Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Uujn): Tinjauan Dari Aspek Keamanan Dan Keabsahan Dokumen Elektronik
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?