Text
Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan tindak
pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur dalam KUHP dan mengenai
tinjauan yuridis pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan
anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Cilacap.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif sosiologis. Lokasi
penelitian berada di Pengadilan Negeri. Jenis data yang digunakan adalah data
sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan
studi lapangan. Studi kepustakaan yang digunakan berupa buku-buku, peraturan
perundang- undangan, dokumen-dokumen, makalah. Sedangkan studi
lapangannya menggunakan putusan hakim yang diperoleh dari Pengadilan Negeri
Cilacap. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, yaitu dengan
mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang
berhubungan dengan masalah dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh bahwa pengaturan terhadap anak
yang melakukan tindak pidana, disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UndangUndang No.3 tahun 1997 yaitu batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke
sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai
umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin dan saat diajukan ke
sidang pengadilan anakyang bersangkutan melampaui batas umur tersebut tetapi
belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun akan tetap diajukan ke sidang
pengadilan anak.
Pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di
bawah umur di Pengadilan Negeri Cilacap sudah sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yaitu KUHP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak. Terutama dalam hal penjatuhan pidana pencurian masih
jauh dari maksimal pidana yang dapat dijatuhkan, hal ini sesuai dengan Pasal 26
ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Dalam
menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, undang-undang
memberikan kebebasan bagi hakim untuk menentukan berat ringanya pidana yang
akan dijatuhkan antara minimal dan maksimal pidana yang terdapat dalam pasal
yang bersangkutan.
Tidak tersedia versi lain