e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan  Yuridis  Pemidanaan  Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur
Penanda Bagikan

Text

Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur

Yoga Pratama - Mahasiswa; Anto Kustanto, S.H., M.Hum. - Pembimbing I; Takwim Azami, SH, M.Kn - Pembimbing II;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan tindak
pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur dalam KUHP dan mengenai
tinjauan yuridis pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan
anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Cilacap.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif sosiologis. Lokasi
penelitian berada di Pengadilan Negeri. Jenis data yang digunakan adalah data
sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan
studi lapangan. Studi kepustakaan yang digunakan berupa buku-buku, peraturan
perundang- undangan, dokumen-dokumen, makalah. Sedangkan studi
lapangannya menggunakan putusan hakim yang diperoleh dari Pengadilan Negeri
Cilacap. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, yaitu dengan
mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang
berhubungan dengan masalah dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh bahwa pengaturan terhadap anak
yang melakukan tindak pidana, disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UndangUndang No.3 tahun 1997 yaitu batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke
sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai
umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin dan saat diajukan ke
sidang pengadilan anakyang bersangkutan melampaui batas umur tersebut tetapi
belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun akan tetap diajukan ke sidang
pengadilan anak.
Pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di
bawah umur di Pengadilan Negeri Cilacap sudah sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yaitu KUHP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak. Terutama dalam hal penjatuhan pidana pencurian masih
jauh dari maksimal pidana yang dapat dijatuhkan, hal ini sesuai dengan Pasal 26
ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Dalam
menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, undang-undang
memberikan kebebasan bagi hakim untuk menentukan berat ringanya pidana yang
akan dijatuhkan antara minimal dan maksimal pidana yang terdapat dalam pasal
yang bersangkutan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S03356S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2025
Deskripsi Fisik
78 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
19107011031
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?