Text
Upaya Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Polresta Surakarta Di Wilayah Solo Raya
Peredaran Narkotika menjadi sebuah permasalahan yang harus segera
ditangani tidak hanya negara Indonesia. Seiring dengan berkembang pesatnya
Kota Solo beberapa tahun terakhir ternyata membawa dampak negative peredaran
gelap narkoba. Di Solo peredaran Narkoba diperkirakan masih terjadi sepanjang
2024, hal itu disampaikan oleh kepala BNN Kota Solo, AKBP I Gede Nakita
Widhiarta. Peran dan keoptimalan kinerja Polresta Surakarta harus secara optimal
dilakukan demi bersihnya wilayah Solo Raya dari penyalahgunaan Narkoba.
Dalam penulisan ini, penulis membahas terkait pengaturan, faktor penyebab, dan
upaya pencegahan dan penanaganan Penyalahgunaan Narkoba oleh Polresta
Surakarta. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yaitu
pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum empiris. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan analisis data yang dilakukan
adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Undang-Undang No. 35 Tahun
2005 tentang Narkotika secara garis besar mengatur proses acara dalam rangka
penegakan hukumnya dalam 2 (dua) garis besar, yakni penindakan berdasarkan
ketentuan pidana yang diatur pada Bab XIV, serta proses pengobatan dan
rehabilitasi sebagaimana diatur pada Bab IX. 2) Faktor penyebab maraknya penyalahgunaan Narkoba di wilayah Solo Raya menurut hasil wawancara adalah
letak wilayah yang strategis dalam pengedaran Narkoba, Harga Jual Narkoba
yang murah, kuranngnya pengawasan Bea Cukai dan Orang Tua, Masifnya tempat
hiburan, dan ketergantungan. 3) Upaya Preemtif dengan memberikan
pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat yang belum terakomunikasi narkoba
supaya dia punya ilmu tentang narkotika tentang bahayanya ,tentang dampak
dampaknya tentang jenis-jenisnya termasuk konsekuensi hukumnya agar
seseorang itu bisa memahami dan tidak melakukannya , dan ada pasal-pasalnya
bila melakukannya dan ada tuntutan pidananya dan masyarakat agar paham untuk
menolak dan masyarakat paham tentang hukum-hukumnya. Sedangkan, Upaya
Represif dilakukan dengan cara melakukan tindakan lidik, yaitu penyelidikan,
penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan dan lain sebagainya.
Tidak tersedia versi lain