Text
Strategi Pemerintah Desa Dalam Memelihara Kerukunan Antar Umat Beragama Di Desa Pamongan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak
Indonesia memiliki enam agama yang diakui oleh Negara yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Keberagaman agama tersebut menjadi modal kekayaan dan keuntungan budaya yang dimiliki oleh Negara ini karena dapat menjadi sumber inspirasi bagi proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Disisi lain kemajemukan namun juga dapat berpotensi menjadi social konflik antar umat beragama yang biasa mengancam keutuhan NKRI, terutama apabila tidak disikapi dengan bijak dan tidak dikelola dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui strategi Pemerintah desa dalam memelihara kurukunan antara umat beragama.
Tidak tersedia versi lain