Text
Implementasi Kebijakan Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Untuk Masyarakat Kurang Mampu Terdampak Banjir Rob
Pembebasan pajak bumi dan bangunan di Desa Surodadi pada tahun 2023 merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Surodadi. Pembebasan ini diberikan untuk masyarakat desa yang kurang mampu terdampak banjir rob. Kepala Desa Surodadi merespons kondisi tersebut dengan memberikan kebijakan pembebasan PBB kepada 1.074 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di empat dusun, yaitu Dukuh Deling, Gandong, Surodadi, dan Baru. Total objek pajak yang dibebaskan mencapai 1.158 bidang tanah dengan luas sekitar 540 hektar tambak dan 6 hektar area hunian, dengan nilai pembebasan pajak kurang lebih Rp35 juta.
Tidak tersedia versi lain