Text
Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Umum Melalui Media Sosial Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Tahun 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan wujud konkret dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pelaksanaannya, penggunaan media sosial memiliki pengaruh besar, baik dalam penyebaran informasi maupun potensi terjadinya pelanggaran Pemilu seperti hoaks, kampanye hitam, dan ujaran kebencian. Kabupaten Bekasi sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan pemilu sedang, menghadapi tantangan serupa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi dalam mencegah pelanggaran Pemilu melalui media sosial pada pemilu 2024 serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Analisa data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan YouTube sebagai sarana untuk membantu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Strategi dilakukan melalui kampanye literasi digital, kolaborasi dengan pihak eksternal, serta pemantauan konten secara manual. Hambatan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sistem pendeteksi otomatis, serta terkendalanya alat bukti.
Tidak tersedia versi lain