Text
Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Kebijakan Ekonomi Kreatif Untuk Meningkatkan Daya Saing Daerah Di Kota Semarang Tahun 2022
Hasil penelitian ini yaitu Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan peraturan daerah nomer 12 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif sebagai upaya pengembangan kapatifitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kekayaan warisan budaya dan kreatifitas menjadi produk yang menciptakan nilai tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam pengembangan kreatifitas dan nilai-nilai budayanya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Sektor Usaha Kreatif memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat, perlu didukung melalui upaya pelindungan dan pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi. Perkembangan ekonomi kreatif di Kota Semarang dilihat dari dari jumlah pelaku ekonomi kreatif yang berjumlah 964 dan fasilitas dan prasarana penunjang ekonomi kreatif yang memadai yang dimiliki oleh pemerintah maupun pihak swasta , serta Kota Semarang sudah masuk dalam jaringan kota kreatif nasional hal ini dapat menjadi faktor pendukung untuk pengembangan ekonomi kreatif untuk meningkatkan daya saing daerah di Kota Semarang
Tidak tersedia versi lain