Text
Efektivitas Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) Dalam Menangani Kasus Pelanggaran Genosida Israel Di Palestina Tahun 2024
Konflik Israel dan Palestina merupakan konflik yang berkepanjangan, 7 Oktober 2023 kelompok bersenjata Hamas melancarkan serangan besar-besaran ke beberapa kota di Israel, menyebabkan korban jiwa di kalangan warga sipil Israel. Serangan yang dilakukan Hamas memicu Israel untuk melakukan serangan balasan pada 8 Oktober 2023 disertai pernyataan perang dari pemerintahan Israel menimbulkan situasi yang melebihi peristiwa Nakba’. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Mahkamah Internasional sebagai lembaga peradilan yang mengadili kasus Israel dan Palestina. Metode penelitian menggunakan Konsep Efektivitas Rezim dari Underdal dengan fokus variabel dependen, jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, data yang digunakan data primer dan data sekunder, Teknik pengumpuan data menggunakan studi literatur, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan Mahkamah Internasional tidak efektif namun secara prosedur efektif sebagai lembaga peradilan, ketidakefektifan Mahkamah Internasional dibuktikan dengan ketidakpatuhan Israel terhadap putusan Mahkamah Internasional dan masih melakukan operasi militernya diwilayah Palestina.
Tidak tersedia versi lain