Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Gaduh Sapi Di Dusun Jepang Desa Bologarang Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan
Hasil penelitian adalah 1) Praktik gaduh sapi yang ditinjau berdasarkan hukum Islam merupakan sebuah sistem pemeliharaan ternak sapi yang mana pemilik mempercayakan sapinya kepada pengelola atau penggaduh dengan imbalan bagi hasil. Perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Jepang Desa Bologarang secara umum hanya secara lisan tanpa adanya saksi, pembagian hasil ditentukan sejak awal akad dengan presentase 1 : 1. 2) Analisis hukum Islam terhadap praktik gaduh sapi di Dusun Jepang Desa Bologarang Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan berdasarkan hasil penelitian praktik gaduh sapi yang dilakukan masyarakat secara hukum Islam masuk kedalam kategori fiqh muamalah akad musyarakah dan dihukumi tidak sah dikarenakan sudah sesuai dengan rukun akad musyarakah tetapi belum sesuai dengan syarat hukum Islam akad musyarakah.
Tidak tersedia versi lain