Text
Pengaruh Profitabilitas, Solvabilitas, Komite Audit, Dan Audit Tenure Terhadap Audit Report Lag (Pada perusahaan sektor properties dan real estate tahun 2020-2023)
Audit report lag merupakan Audit report lag merupakan rentang waktu
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses audit atas laporan keuangan tahunan
perusahaan. Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laporan
keuangan yang telah diaudit wajib dipublikasikan paling lambat tiga bulan setelah
berakhirnya tahun fiskal. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tidak memenuhi tenggat waktu tersebut.
Padahal, ketepatan waktu dalam penyampaian informasi keuangan sangat penting
untuk menjaga relevansi informasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam
pengambilan keputusan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah
terdapat pengaruh dari profitabilitas yang diukur melalui variabel ROA,
solvabilitas, komite audit dan audit tenure terhadap audit report lag. Objek
penelitian ini adalah perusahaan sektor properties dan real estate yang tercatat di
BEI selama periode 2020 hingga 2023. Pemilihan sampel dilakukan dengan
metode purposive sampling.Pendekatan analisis yang digunakan meliputi analisis
regresi linier data panel, dengan dukungan perangkat lunak Microsoft Excel dan
EViews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan, seluruh
variabel independen yaitu profitabilitas, solvabilitas, komite audit dan audit
tenure berpengaruh terhadap audit report lag. Secara parsial, profitabilitas tidak
berpengaruh terhadap audit report lag. Sementara solvabilitas, komute audit dan
audit tenure menunjukkan pengaruh positif dan signifikan terhadap audit report
lag.
Tidak tersedia versi lain