Text
Praktik Jual Beli Buah Durian Sistem Tebas Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal
Hasil penelitian ini didapatkan (1) praktik jual beli buah durian dengan sistem tebas di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal ada 3 bentuk buah durian dapat ditebaskan yaitu, 1) Buah durian yang masih muda, 2) Buah durian yang masih dalam tahap pentil, 3) Buah durian yang masih dalam bentuk bunga. Begitu juga dengan resiko dalam kesepkatan kedua belah pihak di mana tanggung jawab pengelolaan dan pembiayaan dialihkan secara resmi dari pemilik kebun kepada pihak penebas sejak transaksi tebasan disepakati bersama. (2) Perspektif hukum ekonomi syari’ah tentang praktik jual beli buah durian dengan sistem tebas di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal transaksi tersebut masih dikatakan gharar karena masih samar-samar. Gharar yang timbul ditengah berjalannya kesepakatan di mana nantinya akan merugikan salah satu pihak karena risiko buah yang belum masak dan musim yang tidak dapat diprediksi inilah juga menjadi tidak sahnya dalam transaksi tersebut.
Tidak tersedia versi lain