Text
Pembatalan Status Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Oleh Federation Internationale De Football Association (FIFA)
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan dokumentasi sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa FIFA, sebagai institusi internasional, memiliki otoritas untuk menegakkan norma-norma global terhadap anggotanya, termasuk dalam menjatuhkan sanksi kepada negara yang dianggap melanggar komitmen internasional. Pembatalan ini juga mencerminkan peran FIFA dalam mencegah konflik dan menjaga stabilitas global melalui penyelenggaraan turnamen olahraga yang bebas dari intervensi politik.
Tidak tersedia versi lain