Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Kayu Ukir Dengan Sistem Pre-Order Di Desa Gemiring Kidul Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Fokus pada penelitian ini adalah Bagaimana praktek jual beli kayu ukir dengan sistem pre order di Desa Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek jual beli kayu ukir dengan sistem pre order di Desa Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Tujuan dari penelitian ini adalah Mendeskripsikan secara jelas tentang praktek jual beli Kayu ukir dengan sistem pre order di Desa Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Untuk menganalisi hukum Islam terhadap praktek jual beli kayu ukir dengan sistem pre order di Desa Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan kualitatif normatif. Sumber data penelitian yaitu sumber data primer karena langsung diperoleh dari para penjual dan satu pembeli. Teknik pengumpulan data mengunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dari hasil analis jual beli dengan sistem pre order dapat disimpulkan jual beli kayu ukir dengan sistem pre order di Desa Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara dalam analisis hukum Islam, khususnya jual beli istishna’, sah secara hukum. Karena jual beli yang dilakukan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Akad dilakukan secara lisan dan tertulis hal tersebut sudah biasa dilakukan maka tetap diperbolehkan. Namun karena adanya tindakan dari pihak pembeli mengakibatkan jual beli tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan dan harapan, khususnya dari pihak pembeli. Hal ini tidak dapat menghindarkan manusia khususnya umat Islam dari praktek kebatilan karena bertentangan dengan kaidah jual beli.
Tidak tersedia versi lain