Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Dengan Sistem All You Can Eat (Studi Kasus Oharang Korean BBQ Semarang )
Fokus penelitian ini adalah : bagaimana praktik jual beli dengan system all you can eat di restoran oharang Korean bbq semarang, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap prakterk jual beli dengan sistem all you can eat di restoran iharang Korean bbq Semarang. Tujuan dari peleitian ini adalah : mengetahui praktik jual beli dengan sistem all you can eat di restoran oharang Korean bbq Semarang, mengetahui tinjauan hukum ekonomi syaiah terhadap jual beli dengan sistem all you can eat di restoran oharang Korean bbq Semarang. Penelitian yang dilakukan peneliti ialah penelitian lapangan yang dilaksanakan di restoran oharang Korean bbq Semarang. Proses pengumpulan data dilaksanakan dengan : observasi, wawancara, dokumentasi. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan ( Field Research ) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah : praktik jual beli dengan sistem all you can eat di restoran oharang Korean bbq Semarang yaitu dengan memilih paket menu yang disediakan kemudian menu akan diantar, saat makan selesai kemudian membayar dan dilakukan pengecekan sisa makanan, apabila ada makana yang tersisa maka denda diberlakukan sesuai kesepakatan saat memilih menu. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli di restoran oharang Korean bbq Semarang ini menggunakan sistem all you can eat dimana objek jual beli masih samar atau belum jelas.
Tidak tersedia versi lain