Text
Analisis Perlindungan Konsumen Berdasarkan UUPK No. 8 Tahun 1999 Terhadap Pengembalian Barang Pada Marketplace Shopee Ditinjau Dariperspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pembeli Di Marketplace Shopee)
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan yuridis, normatif,dan empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap tigakonsumen, satu pelaku usaha, dan satu pakar hukum ekonomi syariah, serta studidokumen terhadap kebijakan Shopee, UUPK, dan literatur terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Shopee telah memfasilitasi hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUPK melalui fitur retur danmekanisme mediasi. Namun, ditemukan kendala seperti prosedur teknis yang rumit (misalnya syarat video unboxing) serta ketimpangan perlindungan bagi pelakuusaha ketika terjadi kerusakan barang yang bukan disebabkan oleh mereka. Dari perspektif syariah, sistem pengembalian barang di Shopee pada dasarnya telah mencerminkan prinsip khiyar ru’yah dan ’sulh, meskipun masih diperlukan edukasi terkait akad dan transparansi informasi untuk menghindari unsur gharar.
Tidak tersedia versi lain