Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktikpembulatan Pada Pembayaran Tagihan Listrik BMT Bondho Ben Tumoto Kecamatan Gunungpati Kota Semarang
Dalam pelaksanaannya, pembayaran tagihan listrik melalui BMT Bondho Ben Tumoto sering kali tidak dilakukan sesuai dengan nominal tagihan asli, melainkan dibulatkan ke angka tertentu, biasanya ke atas. Hal ini menyebabkan jumlah yang dibayarkan oleh nasabah melebihi nilai tagihan yang sebenarnya. Praktik pembulatan ini menimbulkan pertanyaan, terutama dalam konteks prinsip keadilan dalam transaksi keuangan, sebagaimana diatur dalam sistem keuangan syariah.
Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik pembulatan pada pembayaran tagihan listrik di BMT Bondho Ben Tumoto Kecamatan Gunungpati?(2) Bagaimana Tinjauan HukumEkonomi Syariah terhadap praktik pembulatan pada pembayaran tagihan listrik di BMT Bondho Ben Tumoto Kecamatan Gunungpati?. Tujuan Penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui praktik pembulatan pada pembayaran tagihan listrik di BMT Bondho Ben Tumoto Kecamatan Gunungpati? (2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pembulatan pada pembayaran tagihan listrik di BMT Bondho Ben Tumoto Kecamatan Gunungpati?. Proses pengumpulan data dilaksanakan dengan : Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Tidak tersedia versi lain