Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Motor Bekas Melalui Marketplace Facebook (Studi Kasus Showroom Rejeki Motor Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal)
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif Lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa Observasi Wawancara Owner dan Pembeli, serta dokumentasi. Penelitian ini memfokuskan masalahnya dengan cara untuk mengetahui bagaimana Praktik Jual Beli Motor Bekas melalui Marketplace Facebook oleh Showroom Rejeki Motor Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal dan mengetahui bagaimana Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Motor bekas melalui Marketplace Facebook oleh ShowroomRejeki Motor Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal
Praktik Jual Beli Motor Bekas dengan adanya cacat tersembunyi yang tidak diketahui secara detail oleh pembeli akan menimbulkan ketidakjelasan pada barang, mengingat Praktik ini lebih banyak berakibat buruk dibanding dari segi keuntunganya. Namun Praktik Jual Beli di ShowroomMotor Bekas Rejeki Motor apabila terdapat cacat penjual akan menjelaskan, memberitahu kepada pembeli dan pembeli mengetahuinya dan menerima sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, maka Jual Beli tersebut diperbolehkan karena kedua belah pihak samasama rela.
Tidak tersedia versi lain