Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktiktake Over Pada Motor Bermasalah Di Leasing PT. Transpacific Finance Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal
Fokus dalam penelitian ini adalah (1) Praktik take over pada motor bermasalah dileasing PT Transpacific Finance Kaliwungu Kec. Kaliwungu Selatan Kab. Kendal (2)Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap take over pada motor bermasalah di leasing PT Transpacific Finance Kec. Kaliwungu Kab. kendal. Tujuan penelitian: (1) Praktik take overpada motor bermasalah di leasing PT Transpacific Finance Kaliwungu Kec. Kaliwungu Selatan Kab. Kendal (2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap take over pada motorbermasalah di leasing PT Transpacific Finance Kaliwungu Kec. Kaliwungu Kab. kendal.Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan pendekatan deskripstif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan (1) Observasi (2) Wawancara (3) Dokumentasi. Perspektif data menggunakan (1) Reduksi data (2) Penyajian data (3) Kesimpulan dan verifikasi (4) Uji validitas data.
Hasil penelitian didapatkan (1) Praktik take over pada motor bermasalah umumnya dilakukan berdasarkan sistem kepercayaan antara penjual dan pembeli tanpa adanya perjanjian tertulis. Selain itu, lembaga pembiayaan juga menawarkan instrumen penanganan, antara lain restructuring, rescheduling, take over, perubahan sistem kredit, serta over kredit (2) Dalam tinjuan hukum ekonomi syariah terhadap praktik take over motor bermasalah di leasing PT Transpacific Finance Kaliwungu, akad yang dilakukan telah memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut hukum Islam. Rukun jual beli yang mencakup adanya subjek jual beli (aqid), shigat (ijab dan qabul), dan objek jual beli (ma’uqud ‘alaih) telah terpenuhi. Oleh karena itu, jual beli ini dianggap sah menurut perspektif hukum Islam karena termasuk praktik hiwalah (pengalihan utang) yang diperbolehkan dalam Islam sebagai solusi penyelesaian pada motor bermasalah.
Tidak tersedia versi lain